Sebuah kabar gembira bagi para ibu, khususnya ibu menyusui yang mendambakan dapat memberikan Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif kepada buah hati tercintanya. Satu bulan yang lalu, tepatnya 1 Maret 2012, Pemerintah telah menetapkan kebijakan nasional, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2012 mengenai Pemberian ASI Eksklusif.

Peraturan pemerintah ini dilahirkan guna menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan sumber makanan terbaik (dibaca: ASI) sejak dilahirkan sampai berusia 6 bulan. Selain itu, kebijakan ini juga melindungi Ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayinya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2012 (PP ASI) ini membahas mengenai :

  1. Program Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan ASI Eksklusif; 
  2. Pengaturan penggunaan susu formula dan produk bayi lainnya; 
  3. Sarana menyusui di tempat kerja dan sarana umum lainnya; 
  4. Dukungan Masyarakat; tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam; serta pendanaannya.

Saat ini, pola pemberian makan terbaik untuk bayi sampai anak berumur 2 tahun, meliputi:

  1. Pemberian ASI kepada bayi segera dalam waktu 1 jam pasca kelahiran melalui Inisiasi Menyusu Dini (IMD); 
  2. Memberikan hanya ASI saja sejak lahir sampai umur 6 bulan, tanpa menambah dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain; 
  3. Memberikan Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) yang tepat sejak usia 6 bulan; 
  4. Serta meneruskan pemberian ASI sampai anak berumur dua tahun.

Seperti kita ketahui, menyusui ditengarai dapat menurunkan risiko bayi terkena infeksi akut dan penyakit kronis di masa mendatang. Karena itu, setiap Ibu melahirkan dianjurkan dapat memberikan ASI secara eksklusif kepada bayinya, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti adanya indikasi medis; ibu tidak ada atau ibu terpisah dari bayi.

Dalam rangka menyukseskan keberhasilan pemberian ASI Eksklusif, perlu dukungan berbagai pihak mulai dari Pemerintah, Pemda Provinsi dan Kab/Kota, Penyelenggara Pelayanan Kesehatan, Tenaga Kesehatan, masyarakat serta keluarga terdekat ibu.

Sehingga dihimbau kepada para pengusaha, pengelola tempat kerja/perkantoran baik milik pemerintah maupun swasta untuk dapat mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemberian ASI eksklusif kepada bayi sampai umur 6 bulan melalui upaya-upaya yaitu:

  1. Memberikan kesempatan kepada pekerja perempuan yang masih menyusui untuk memberikan ASI kepada bayi/anaknya selama jam kerja;
  2. Menyediakan tempat untuk menyusui bayinya berupa ruang ASI dan tempat penitipan anak apabila kondisi tempat kerja memungkinkan untuk membawa bayi/anaknya;
  3. Atau menyediakan ruang dan sarana prasarana untuk memerah ASI dan menyimpan ASI ditempat kerja, agar ibu selama bekerja tetap dapat memerah ASI untuk selanjutnya dibawa pulang setelah selesai bekerja..

Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 128 mengamanatkan setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, Hal ini didukung oleh Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 83 menyebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilaksanakan selama waktu kerja. Saat ini, kementerian Kesehatan sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Air Susu Ibu sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut

Hakekatnya semua ibu yang bekerja atau yang mempunyai kesibukan di rumah atau di luar rumah, hendaknya mencari informasi yang lengkap antara lain mengenai manfaat ASI dan menyusui serta bagaimana mengelola ASI. Karena itu wahai ibu, jangan ragu lagi untuk menyusui.

sumber: depkes RI