MUI-Terbitkan-Fatwa-Halal-ImunisasiMUI secara resmi mendukung proses dan kegiatan imunisasi untuk balita atau anak-anak melalui penerbitan Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2016 tentang Imunisasi pada 23 Januari 2016 lalu. Dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi sebuah kabar gembira menjelang pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) yang akan diselenggarakan secara serentak pada 8-15 Maret 2016.

Fatwa MUI menyebutkan bahwa ajaran Islam mendorong umatnya untuk senantiasa menjaga kesehatan melalui upaya preventif agar tidak terkena penyakit, yaitu dengan imunisasi. Imunisasi, adalah tindakan medis yang bermanfaat untuk mencegah penyakit berat, kecacatan dan kematian.

Fatwa MUI memberikan 7 rekomendasi. Poin terakhir menyebutkan orang tua dan masyarakat wajib berpartisipasi menjaga kesehatan, termasuk dengan memberikan dukungan pelaksanaan imunisasi.

Terbitnya Fatwa MUI No. 4 tahun 2016 ini tentunya akan berkontribusi besar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengimunisasi anak-anaknya. Seperti kita ketahui, hingga saat ini, masih cukup banyak masyarakat yang enggan membawa anaknya untuk imunisasi karena masih ragu mempertimbangkan halal atau haram.

Dalam kesempatan yang sama, berkaitan dengan perdebatan tentang halal atau haramnya imunisasi, Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA, menyatakan bahwa pada dasarnya, imunisasi boleh dilakukan. “Ini menjadi wajib hukumnya, bila tanpa imunisasi, ternyata melahirkan gangguan atau wabah penyakit di masyarakat, tuturnya di hadapan perwakilan MUI dari 34 Provinsi, serta perwakilan organisasi masyarakat seperti Aisyiyah, Muhamadiyah, Nahdatul Ulama (NU), dan Muslimat NU.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang telah tercantum dalam fatwa MUI tersebut, imunisasi pada dasarnya diperbolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Dalam hal seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan penyakit berat atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, bahkan kematian, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.

Fatwa MUI tentang imunisasi juga menyatakan bahwa vaksin untuk imunisasi harus halal. “Tapi selama belum ada yang halal, maka yang haram pun menjadi halal. Karena keadaannya darurat,” ujar Hasanuddin. Kendati fatwa cukup fleksibel, Hasanuddin berharap pemerintah mampu dan segera membuat atau menyediakan vaksin halal untuk masyarakat. “Jadi, jangan sampai keadaan darurat ini (tidak adanya vaksin halal) terus berlangsung,”

Dapat disimpulkan bahwa MUI merekomendasikan kepada para orang tua dan masyarakat wajib berpartisipasi menjaga kesehatan, termasuk dengan memberikan dukungan pelaksanaan imunisasi. Dengan dikeluarkannya Fatwa MUI No. 4 tahun 2016 diharapkan pelaksanaan PIN Polio 2016 pelaksanaan imunisasi akan lebih baik lagi.