Situasi canggung sering saya alami saat memeriksa pasien di ruang praktek. Kecanggihan teknologi dan maraknya media sosial, membuat sebagian besar orangtua merasa “lumrah dan biasa” mengeluarkan kamera untuk mengambil gambar atau video saat Dokter memeriksa, melakukan tindakan atau memberi edukasi. Tak pelak suster yang mendampingi saya pun langsung menegur dengan halus dan memberi penjelasan mengenai peraturan diatas. (Undang undang Praktik Kedokteran No 29/2004 pasal 48 dan 51, Undang undang Telekomunikasi No 36/1999 pasal 40)

Saya memahami bahwa sebagian orangtua hanya merekam atau mengambil gambar untuk konsumsi pribadi bukan tujuan publikasi. Namun orangtua juga perlu memahami adanya Undang undang Praktik Kedokteran dan Telekomunikasi yang telah diterapkan di hampir semua RS.

Hal ini tentunya jangan dijadikan sebagai jurang pemisah diantara kita. Dengan kecanggihan teknologi dan sosial media saat ini, konsultasi telemedicine dengan Dokter pilihan sudah tersedia di beberapa RS, informasi kesehatan dari berbagai Dokter pun sudah sangat mudah didapat.

Jadi, klo pengen foto dan video bareng Dokter jangan di kamar praktek ya, Dokternya juga selfie sendiri saja, hehehe...

Salam,

dr Vicka SpA