Peran Petugas Kesehatan Cegah Kekerasan Anak
Peran Petugas Kesehatan Mencegah Kekerasan pada Anak
Kasus Kekerasan pada anak meningkat terus baik secara kuantitatif maupun kualitatatif, baik kekerasan fisik yang dilakukan orangtua, keluarga, pendidik, penculikan bayi dan anak, perdagangan anak (traficking), aborsi, maupun kekerasan dalam bentuk ekploitasi (pelacuran, kekerasan seksual/sodomi, pelayanan paksa, perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, penjualan organ, pengedar/kurir NAPZA), sampai kekerasan dalam bentuk psikis berupa cacian, makian dan penelantaran (neglect)
Fakta adanya kekerasan terhadap anak rupanya tidak pernah berhenti dan sulit dihentikan. Fenomena ini bukan hanya milik Indonesia, tetapi juga terjadi di seluruh Negara di dunia. Pada bulan Oktober 2006, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menerbitkan hasil Studi tentang Kekerasan terhadap Anak, dan mengungkapkan skala peningkatan berbagai bentuk kekerasan pada anak di seluruh dunia. Sehingga PBB menyerukan penguatan komitmen dan aksi di tingkat nasional dan lokal oleh semua Kepala Negara.
Di Indonesia sendiri, angka-angka kekerasan terhadap anak tidak pernah menunjukkan angka menurun, kecenderungannya selalu meningkat, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas. Angka pastinya sulit diperoleh karena banyak kasus kekerasan yang tidak dilaporkan, terutama apabila kekerasan tersebut terjadi di rumah tangga. Banyak masyarakat menganggap, kekerasan di rumah tangga adalah urusan domestik, sehingga tidak selayaknya orang luar maupun aparat hukum sekali pun ikut campur tangan.
Bagi Dokter anak ini tentunya harus menjadi perhatian Salah satu faktor yang berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak adalah kekerasan pada anak. Beberapa dampak kekerasan terhadap tumbuh kembang anak, yaitu dampak fisik, psikologis, sosial, dan fungsi kognitif yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangannya
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2008, menyebutkan bahwa prevalensi kekerasan terhadap anak 3,02%. Artinya, di antara 100 anak terdapat 3 anak yang mengalami kekerasan. Kekerasan seksual merupakan jenis kekerasan terbanyak yang ditemukan. Laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan pada tahun 2012 terdapat 1051 anak menjadi korban kekerasan, kekerasan seksual sebanyak 436 kasus (41, 48%). Tahun 2013, terdapat 15 anak per bulan sebagai pelaku kekerasan sensual yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, dilaporkan juga terjadi peningkatan jumlah anak pelaku pencabulan dari 162 kasus (15,52%) tahun 2010 menjadi 237 kasus (22, 77%) pada tahun 2013.
Kendala yang dihadapi saat ini adalah masih kurangnya kesadaran masyarakat dan petugas kesehatan untuk melaporkan kejadian kekerasan terhadap anak. Salah satu bentuk perlindungan hukum bagi petugas adalah Permenkes nomor 68 tahun 2013 tentang Kewajiban Pemberi Layanan Kesehatan Untuk Memberikan Informasi Apabila Ada Dugaan Kasus Kekerasan Terhadap Anak. Harus kita sadari bersama bahwa pada dasarnya semua pihak dapat berperan untuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak. Peran masyarakat termasuk tenaga kesehatan yang setiap hari harus melindungi anak dari berbagai situasi agar anak dapat tumbuh dan berkembang (Growth And Development) mencapai kedewasaan, terjaga kelangsungan hidupnya (Child survival), dan terbebas dari kekerasan, diskriminasi dan ekploitasi untuk segera melaporkan kejadian mencegah terjadinya kekerasan yang berkelanjutan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Kementerian Kesehatan sejak tahun 2010 telah menjadikan Puskesmas dan RS sebagai basis data kekerasan terhadap anak. Tugas utama Puskesmas dan Rumah sakit adalah menangani semua kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sebagai bagian persyaratan sebuah kota layak anak. Petugas kesehatan yang menangani kekerasan anak mempunyai kewajiban untuk melapor kepada kepolisian, dalam hal ini Unit perlindungan Perempuan dan Anak yang ada di seluruh Polres/Polwil dan Polda. Apabila tidak melaporkan terdapat ancaman mendapatkan sanksi. Peraturan Menkes ini merupakan tindak lanjut dari pasal 108 KUHP dan UU Perlindungan anak no 23/2002.
Peran seorang dokter atau petugas kesehatan mulai dari tingkat Puskesmas dalam mencegah kekerasan pada Anak adalah Wajib Lapor kepada aparat berwajib bila menerima pasien yang dicurigai merupakan anak korban kekerasan.
Sekarang juga kita harus bertindak. *** STOP KEKERASAN PADA ANAK ****
Sumber : Depkes RI, Wajib Lapor bagi Petugas Kesehatan terhadap Kasus Kekerasan pada Anak
0 Komentar