Pengemudi Remaja
Dalam dua tahun terakhir ini, kecelakaan lalu lintas di Indonesia oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) dinilai menjadi pembunuh terbesar ketiga, di bawah penyakit jantung koroner dan tuberculosis/ TBC. Data WHO tahun 2011 menyebutkan, sebanyak 67 persen korban kecelakaan lalu lintas berada pada usia produktif, yakni 22 – 50 tahun. Terdapat sekitar 400.000 korban di bawah usia 25 tahun yang meninggal di jalan raya, dengan rata-rata angka kematian 1.000 anak-anak dan remaja setiap harinya. Bahkan, kecelakaan lalu lintas menjadi penyebab utama kematian anak-anak di dunia, dengan rentang usia 10-24 tahun.
Berdasarkan data Korprs Lantas Polri, pada tahun 2011 disebutkan juga bahwa kematian anak akibat kecelakaan lalu lintas meningkat tajam. Peringkat pertama pada usia 5-29 tahun. peringkat kedua pada usia 5-14 tahun dan peringkat ketiga usia 30-44 tahun. Dapat dilihat bahwa kematian akibat kecelakaan lalu lintas pada anak dan remaja usia 5 – 14 tahun sudah mulai meningkat di Indonesia sejak tahun 2011. Berdasarkan data Korps Lantas Polri serta WHO tersebut, tentunya perlu menjadi perhatian bersama bagi orangtua, sekolah, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya agar lebih waspada mengenai keberadaan pengemudi remaja di jalan raya.
Di Indonesia, jumlah kendaraan bermotor yang meningkat setiap tahunnya dan kelalaian manusia, menjadi faktor utama terjadinya peningkatan kecelakaan lalu lintas (Badan Intelijen Negara/BIN)
Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dengan pengemudi remaja ini tak lepas dari peranan orangtua. Dengan berbagai alasan seperti efisiensi, hemat biaya pulang pergi sekolah, ketiadaan waktu orangtua untuk mengantar anaknya, sampai alasan prestise, pemberian hadiah dan peningkatan pergaulan menyebabkan orangtua memberikan kewenangan dini pada anak untuk mengemudi. Alasan alasan tersebut, ditambah dengan faktor risiko pengemudi remaja yang sebagian besar masih kurang ketrampilan, mempunyai emosi yang belum stabil serta daya prediksi terhadap jalan yang belum terasah mengakibatkan meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas yang dapat merenggut nyawa remaja itu sendiri atau orang lain.
Oleh karena itu seyogyanya dapat dicari alternatif solusi, selain memberikan kewenangan dini bagi remaja untuk mengemudi terhadap berbagai alasan tersebut diatas. Dan apabila memang sudah waktunya remaja tersebut untuk mengemudi kendaraan, maka perlu diperhatikan beberapa hal berikut terkait keselamatan berlalu lintas di jalan raya.
Aman di jalan bagi pengemudi remaja ;
- Patuhi peraturan masing masing negara mengenai BATASAN USIA ijin mengemudi kendaraan bermotor (roda dua atau roda empat) serta kepemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM)
- Dukung peraturan sekolah yang TIDAK mengijinkan anak membawa kendaraan sendiri ke sekolah
- Luangkan waktu untuk mengajari anak Anda sendiri mengemudi kendaraan bermotor
- Tetap dampingi anak yang sudah memiliki SIM mengemudi kendaraannya, terutama pada enam bulan pertama kepemilikan SIM
- Anak tidak diperbolehkan mengemudi kendaran sendirian atau hanya ditemani teman sebaya saja
- Anak tidak diperbolehkan mengemudi kendaraan di malam hari
- Jadilah orangtua dan pengendara yang baik di jalan raya sehingga dapat menjadi role model yang baik bagi anak Anda.
- Tanamkan pentingnya penggunaan helm dan sabuk pengaman ketika berkendaraan serta bahaya penggunaan sms atau telepon ketika sedang mengemudi.
- Tanamkan bahwa sikap berhati hati, penuh perhitungan dan mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya merupakan kejantanan hakiki yang layak dijadikan idola
- Tanamkan bahaya penggunaan alkohol dan NAPZA terutama ketika sedang mengemudi
- Perlu kerjasama dengan pihak sekolah, polisi, media serta pembuat kebijakan untuk terus meningkatkan isu keselamatan berlalu lintas bagi pengemudi remaja
- Orangtua harus menyadari bahwa kepemilikan kendaraan mengundang tanggung jawab yang lebih besar dan BUKAN hanya sekedar mengenai prestise atau peningkatan pergaulan.
- Jangan biasakan anak Anda menggunakan materi untuk mendapatkan pergaulan dan perhatian orang lain
Sumber ;
- Committee on Injury, Violence, and Poison Prevention and Committee on Adolescence, The Teen Driver, Pediatrics 2006;118;2570
- Pediatricians and Safe Teen Driving, CDC
0 Komentar