Oleh Vicka farah Diba 

Bermula dari pertemuan tak terduga di kamar mandi wanita sebuah pusat perbelanjaan terkemuka Ibu kota Propinsi. 


Saat sedang merapikan Jilbab di kamar mandi ; Seorang Ibu petugas kebersihan ternyata diam diam memperhatikan saya dari belakang kemudian berkomentar "Memang cantik dan rapi ya Mbak kalo berhijab, Sayang sekali kami tidak dipebolehkan memakai hijab sewaktu bekerja" 
Sontak saya kemudian berbalik lalu mulai mendengarkan curahan hati Ibu petugas kebersihan tersebut. Sungguh saya sangat terharu akan harapan sederhananya yang datang dari sebuah ketulusan hati. Di tengah hingar bingarnya hedonisme, narsisme dan gemerlapnya kehidupan kota saat ini. 

After that meeting, I Just wondering....
Sebenarnya bagaimana perlindungan HAK warga negara, menjalankan Agama di tempat kerja?? 
Menilik Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 terutama yang mengatur Hak hak Pekerja Wanita, memang belum menyebutkan mengenai hal tersebut di atas. Bahkan pelaksanaan apa yang sudah TERTULIS di Undang Undang tersebut saja, sepertinya belum sepenuhnya baik dan optimal di lapangan. Meskipun sudah jelas ada sanksi PIDANA terhadap setiap pelangggaranya. (Apatah lagi pelaksanaan hal hal yang belum tertullis di Undang Undang). 

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Hak-hak pekerja wanita yang dilindungi oleh undang-undang adalah sebagai berikut :
  1. Pekerja wanita yang merasakan sakit pada saat haid dan memberitahukan keadaannya kepada pengusaha berhak untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haidnya (pasal 81 UU No. 13 Tahun 2003).
  2. Pekerja wanita berhak atas istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidan (pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003).
  3. Pekerja wanita  yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan (pasal 82 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003).
  4. Pekerja wanita yang anaknya masih menyusui berhak atas kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja (pasal 83 UU No. 13 Tahun 2003).
  5. Pekerja wanita yang berusia dibawah 18 tahun berhak untuk tidak bekerja pada pukul 23.00 s.d 07.00 (pasal 76 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003).
  6. Pekerja wanita yang hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan kandungan maupun dirinya berhak untuk tidak bekerja bekerja pada pukul 23.00 s.d 07.00 (pasal 76 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003).
Pekerja wanita yang bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00 berhak :
  • Mendapatkan makanan dan minuman bergizi
  • Terjaga kesusilaan dan keamanan selama ditempat kerja
  • Tersedia angkutan antar jemput bagi yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 s.d 05.00. (pasal 76 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003).
  • Pekerja wanita berhak atas upah penuh selama ia menjalani cuti.
Adapun sanksi hukum yang diberikan kepada pengusaha atas pelanggaran terhadap ketentuan diatas adalah :
  • Pengusaha yang tidak memberikan istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja wanita antara pukul 23.00 s.d 07.00 tetapi tidak memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Akan tetapi, seyogyanya kita jangan mengadaptasi dari Undang Undang Ketenagakerjaan saja. Karena di Indonesia, Dasar hukum yang menjamin Kebebasan beragama di Indonesia sudah ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), BAB Xa mengenai Hak Asasi Manusia. Lembaga perlindungannya sendiri sudah terbentuk sejak jaman Orde Baru (ORBA) yaitu KOMNAS HAM.  Pada era reformasi ini, perlindungan hak asasi manusia semakin menjadi sorotan dan tema sentral. Oleh karena itu jaminan hak asasi manusia yang terkandung dalam UUD 1945 didukung lagi dengan diwujudkannya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sehubungan dengan narasi pembuka saya diatas ; 
Pelarangan penggunaan Hijab di tempat bekerja (atau dimana saja) dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAK ASASI MANUSIA. 
Hak ASASI MANUSIA sendiri maknanya adalah ; Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaban manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

Maka, bagi siapa saja yang terketuk hatinya membantu optimalisasi perlindungan Hak Asasi ini, bergabunglah dalam petisi kami. Sehingga rintihan hati seorang Ibu petugas kebersihan kamar mandi dan pekerja pekerja wanita di berbagai bidang lain yang mempunyai nasib sama di luar sana, dapat terdengar membahana ke dunia, khususnya oleh Anggota Dewan terpilih nantinya, dengan harapan dapat terjadi PERUBAHAN dalam bentuk Undang Undang maupun Aksi nyata perlindungan hukum HAM ; Change