Muslim Baby Girls (4)Dilatar belakangi oleh banyaknya pertanyaan orangtua baik di meja praktek maupun via konsultasi online mengenai sunat perempuan, maka Dokter Anakku mengangkat kembali topik yang pernah dibahas dalam Memahami Sunat Perempuan. Sekaligus mensosialisasikan peraturan terbaru tentang sunat perempuan yaitu Permenkes No.6/2014  

Dalam Permenkes No.6/2014 tersebut ditetapkan bahwa  Permenkes No 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan, kini telah dicabut dan tidak berlaku  lagi semenjak ditetapkannya Permenkes No.6/2014. Dengan pertimbangan bahwa sunat perempuan hingga saat ini bukan merupakan tindakan kedokteran, karena pelaksanaannya tidak berdasarkan indikasi medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan. 

Terlepas dari kontroversi yang ada, dengan diberlakukannnya Permenkes terbaru, maka kami sebagai dokter dan paramedis tidak lagi memiliki standar operating procedur untuk melakukan khitan perempuan, meskipun atas permintaan dari orangtua. Harap dimaklumi oleh masyarakat dan orangtua apabila permintaan khitan perempuan tidak bisa dilakukan di RS atau pusat pelayanan kesehatan. 

Lepas Cabut Permenkes yang mengatur sunat perempuan ini sesungguhnya sudah lama terjadi sejak tahun 2007. Pada awalnya pemerintah telah menetapkan larangan sunat perempuan. Namun MUI bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam, tak setuju apabila sunat perempuan dilarang. Apabila tidak diatur oleh negara, dikawatirkan sunat perempuan yang  sudah menjadi tradisi sebagian masyarakat secara turun temurun itu justru dapat membahayakan kesehatan perempuan. MUI justru meminta seluruh rumah sakit hingga pusat kesehatan masyarakat untuk melayani sunat perempuan untuk melindungi perempuan dari praktek sunat ilegal tanpa dasar ilmu medis. 

Menurut MUI, khitan merupakan bagian dari ajaran Islam. MUI sendiri telah mengeluarkan Fatwa Nomor 9.A tahun 2008, yang intinya khitan perempuan adalah Makrumah, yaitu salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. Seperti mencukur rambut di sekitar kemaluan, memotong kumis, mencukur bulu ketiak, dan menggunting kuku, khitan adalah fitrah manusia. MUI menjelaskan, bahwa Islam telah mengatur tata cara khitan perempuan. Khitan perempuan dalam Islam cukup dengan menghilangkan selaput yang menutupi klitoris, bukan dengan memotong atau melukainya, berbeda dengan definisi WHO mengenai female genital mutilation ataupun praktek sunat perempuan yang dilakukan di Afrika.

Sebagaimana telah disebutkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyah al Anshoriyah bahwa ada seorang wanita Madinah yang dikhitan, kemudian Nabi saw mengatakan kepadanya,”Janganlah kamu berlebihan dalam khitan (memotongnya). Sesungguhnya hal itu akan menambah kelezatan bagi wanita dan akan disukai oleh suami.” (HR. Abu Daud)

Seorang ahli Urologi sebenarnya telah membuktikan kebenaran hadis diatas, dimana apabila selaput penutup klitoris yang tertutup tersebut dibuka, maka klitoris akan lebih terkspos/terbuka dan manfaatnya akan dirasakan kelak bila anak tersebut sudah berumah tangga. 

MUI masih menganggap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang 1945, Fatwa MUI, dan aspirasi umat Islam. 

Namun kelompok aktivis perempuan berpendapat sebaliknya. Permenkes No.1636//MENKES/PER/XI/2010 yang bersifat “permisif” terhadap sunat perempuan  justru dapat memicu praktek sunat ilegal pada anak perempuan. Penggunaan jarum dan penjelasan langkah-langkah yang harus diambil oleh tenaga medis, dinilai dapat memicu terjadinya perlukaan dan trauma pada wanita. WHO sendiri telah menetapkan tanggal 6 Februari sebagai International Day of Zero Tolerance to Female Genitale Mutilation, atau Hari Internasional untuk Nol Toleransi Terhadap Mutilasi Perempuan. Female circumcision dan female genital mutilation digolongkan dalam daftar kekerasan terhadap wanita, setara antara lain dengan KDRT, human trafficking, perbudakan seks, dan pemerkosaan. Pada tahun 2007 tercatat 30 negara sudah menetapkan hukum larangan sunat perempuan. Hmmm… Nampaknya Ibu Menkes Nafsiah Mboi lebih setuju pada pernyatan terakhir ini. 🙂 Wallahualam bishawab